Kebijakan Kebanggaan Anies Baswedan Selama Menjabat Gubernur DKI Ini Siap Dibawa ke Nasional

admin

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mengungkapkan apa yang akan dilakukannya jika berhasil terpilih menjadi Presiden Indonesia pada tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Anies saat menjadi bintang tamu di channel Youtube Refly Harun.

Seringkali kontestasi pemilu identik dengan adu gagasan dan ide yang dituangkan dalam visi misi. Namun, menurut Anies hal tersebut tidaklah cukup, harus dibutuhkan rekam jejak untuk menopangnya.

Anies menilai, bila visi misi tidak ditopang dengan rekam jejak, maka visi misi hanyalah imajinasi masa depan. Untuk itu dalam memilih pemimpin, Anies menghimbau masyarakat untuk melihat rekam jejak yang telah dilakukan sebelumnya.

Anies kemudian mengungkapkan apa yang akan dia lakukan nanti apabila terpilih menjadi presiden dengan melihat sendiri melalui rekam jejak kebijakan dan pencapaiannya selama memimpin DKI Jakarta. Dimana salah satu kebijakan kebanggaan Anies ialah dengan melakukan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk warga DKI Jakarta.

Kebijakan menggratiskan PBB di DKI Jakarta adalah wujud kepedulian Anies Baswedan kepada masyarakat ibu kota. Kebijakan tersebut tentu membantu meringankan beban masyarakat, serta membantu memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Untuk itu, maka bukan tidak mungkin apabila kebijakan tersebut akan diterapkan juga ke seluruh daerah di Indonesia apabila Anies terpilih menjadi Presiden.

Anies Baswedan Pernah Gratiskan PBB di DKI Jakarta

Anies menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah warga DKI Jakarta yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pertimbangan yang diambil Anies dalam membuat kebijakan tersebut adalah demi mendorong pemulihan ekonomi di Ibu Kota dari tekanan pandemi. Selain menggratiskan rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar, juga memberikan diskon untuk rumah dengan nilai diatas Rp 2 miliar dengan luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.

TIdak hanya rumah, seperti bangunan untuk usaha, mal, hingga penginapan juga mendapatkan diskon 15%. Hal ini bertujuan supaya bisnis tetap berjalan, dan roda ekonomi tetap bergerak.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar