Gak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM A Secara Online

admin

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan di jalan.

SIM Golongan A adalah jenis SIM yang khusus diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang memiliki berat maksimal tidak melebihi 3.500 kilogram. Contoh kendaraan yang memerlukan SIM A meliputi mobil penumpang, kendaraan pribadi, dan beberapa jenis kendaraan niaga ringan seperti mobil pickup kecil.

SIM A berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM A kini bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika Anda memiliki pertanyaan berapa biaya perpanjangan SIM A secara online? Apa saja syarat dokumen untuk perpanjangan SIM A secara online, dan bagaimana caranya? Semua pertanyaan Anda akan terjawab pada uraian berikut ini.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online

– SIM lama yang masih berlaku.
– E-KTP (KTP Elektronik).
– Hasil RIKKES Jasmani.
– Hasil Tes Psikologi.
– Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang (background) berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Biaya Perpanjang SIM Secara Online

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, telah mengatur besaran biaya perpanjangan SIM. Adapun besaran biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.

– SIM A: Rp 80.000,00
– SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
– SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain biaya tersebut, Anda juga dikenakan biaya tambahan untuk melakukan tes Rikkes jasmani sebesar Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui PlayStore atau AppStore.
2. Kemudian lakukan login, dengan memmasukkan nomor hp Anda yang masih aktif. Kode OTP akan dikirim melalui SMS.
3. Jika sudah berhasil login, Anda akan diminta untuk membuat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
5. Lengkapi profil di menu ‘Profile’ dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan alamat email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru sudah siap semua.
7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada smartphone.
8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik ‘Menu SIM’ lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
9. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
10. Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol ‘Perbarui’

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar